Home » » Sejarah Jakarta Utara

Sejarah Jakarta Utara

Written By infopenjaringan on Rabu, 22 Februari 2012 | 14.14

Wilayah Jakarta Utara yg merupakan bagian dari pemerintah daerah Khusus Ibukota Jakarta, ternyata pada abad ke 5 justru merupakan pusat pertumbuhan pemerintah kota Jakarta yg tepatnya terletak dimuara sungai Ciliwung di daerah Angke. Saat itu muara Ciliwung merupakan Bandar Pelabuhan Kerajaan Tarumanegara dibawah pimpinan Raja Purnawarman. Betapa penting wilayah Jakarta Utara pada Saat itu dapat dilihat dari perebutan silih berganti antara berbagai pihak, yang peninggalannya sampai kini dapat ditemukan dibeberapa tempat di Jakarta Utara, seperti Kelurahan Tugu, Pasar Ikan dan lain sebagainya.
Untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, pada bulan Agustus 1966 di DKI Jakarta dibentuk beberapa “Kota Administrasi”. Berbeda dengan kota Otonom yang dilengkapi dengan DPRD Tk. II, maka kota-kota Administrasi di DKI Jakarta tidak memiliki DPRD Tk II yang mendampingi Walikota. Berdasarkan Lembaran Daerah No. 4/1966 ditetapkanlah Lima wilayah kota Administratif di DKI Jakarta, yaitu : Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan & Jakarta Utara,yang dilengkapi dengan 22 Kecamatan dan 220 Kelurahan. Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan ini didasarkan pada asas Teritorial dengan mengacu pada jumlah penduduk yaitu 200.000 Jiwa untuk Kecamatan, 30.000 Jiwa Kelurahan perkotaan dan 10.000 Jiwa Kelurahan pinggiran.

Setelah Pelantikan para Walikota dan Wakil-wakilnya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1b/3/1/2/1966 tanggal 22 Agustus 1966, maka Gubernur DKI Jakarta dalam Lembaran Daerah No. 5/1966 menetapkan 5 kota Administrasi lengkap dengan wilayah dan Batasnya masing -masing terhitung mulai 1 September 1966. Prinsip Dekonsentrasi yang digariskan gubernur Dalam pembentukan Kota-kota Admnistrasi ini memberikan batas-batas wewenang dan tanggung jawab kepada Walikota dalam 3 Penergasan, yaitu :

Teknis Administratif yaitu Setiap Pelakasanaan tugas yang menyangkut segi teknis.
Teknis Operasional yaitu penentuan kebijakan pelaksanaan tugas (Policy Executing, bukan Policy Making)
Koordinatif Teritorial yaitu pemimpin pengkoordinasian dari segala gerak langkah potensi yang ada dalam wilayah setempat.
Dengan tiga penegasan ini maka kedudukan pemerintah ditingkat kota adalah semata-mata merupakaan verlengstruk dan alat pelaksana dari Gubernur Kepala Daerah yang diwujudkan dalam proses penyempurnaan administrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran roda pemerintahan. Sesuai dengan kedudukannya, manajemen pemerintahan ditingkat kota didasarkan pada delegasi wewenang yang dilimpahkan oleh Gubernur KDH dalam melaksanakan tugas-tugas eksekutif Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggung jawab Walikota dengan demikian bukan figur politik, melainkan figur teknis.

UU No. 11/1990 menetapkan wilayah DKI Jakarta terbagi menjadi Lima Wilayah Kotamadya yang tetap tanpa dilengkapi DPRD Tingkat II. Dengan demikian kedudukan Walikotamaya, Camat dan Lurah yang ada di DKI Jakarta semata-mata merupakan Pembantu dan alat Pelaksanaan Gubernur KDH. Dengan UU ini istilah Kota Administratif yang ada di DKI Jakarta berubah menjadi Kotamadya, dan salah satu kotamadya itu adalah Kotamadya Jakarta Utara.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INFO PENJARINGAN - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger